Mencuri Motor Pacar, Aditya Choirul Diputus 4 Bulan Penjara Oleh Hakim PN Surabaya

0 141

SURABAYA, Lenzanasional – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Aditya Choirul curi motor pacarnya di Kampus diputus 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Saifudin di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima. Dia mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Sudah saya ganti full,” ujar Aditya dalam sidang secara video call

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Aditya awalnya datang ke kos Aisyah untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy No Pol DN-4080 IU, selanjutnya oleh terdakwa kunci Sepeda Motor tersebut di gandakan.

Berbekal kunci duplikat, Aditya mencuri motor Aisyah yang diparkir di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. “Terdakwa mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda yang terdakwa siapkan sebelumnya,” tuturnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Aditya menjualnya melalui marketplace Facebook. Motor itu dibeli orang Madura seharga Rp 4 juta. Aisyah merugi Rp 22 juta dari pencurian motornya.

Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dan menuntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com