Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Aditya Choirul curi motor pacarnya di Kampus diputus 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023).
Oleh Hakim PN Surabaya
Gegara Jadi Penadah Motor Curian, Sodikin Divonis 10 Bulan Penjara Oleh Hakim PN Surabaya
Sodikin Bin Ridoi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/01/2023).
Diputus Dua Tahun Enam Bulan Oleh Hakim PN Surabaya, Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










