Menuju Smart City, DPRD Surabaya Targetkan Pengelolaan Air Limbah Nol Limbah

0 2

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Surabaya sebagai kota cerdas (smart city). Raperda yang berlangsung Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Surabaya ini menitikberatkan pada sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan.

Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menjelaskan bahwa air limbah domestik secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni grey water dan black water. Grey water berasal dari limbah cair aktivitas sehari-hari seperti hotel, restoran, depot, dan perusahaan, sementara black water merupakan limbah tinja dari rumah tangga.

“Selama ini pengelolaan air limbah domestik masih dilakukan secara konvensional oleh pihak swasta. Limbah dari septic tank diambil secara berkala, sementara grey water dibuang ke lokasi pengolahan seperti Keputih atau tempat lainnya,” ujar Baktiono.

Menurutnya, sistem tersebut belum optimal karena berpotensi mencemari tanah dan air bawah tanah jika limbah tidak dikelola secara rutin. Oleh karena itu, Pansus mendorong adanya pengelolaan air limbah domestik secara terpusat yang dikelola oleh pemerintah melalui sistem dan teknologi modern.

“Ke depan akan ada dua sistem, yaitu setempat seperti yang ada sekarang dan sistem terpusat. Sistem terpusat ini memungkinkan seluruh limbah, baik grey water maupun black water, dialirkan melalui pipa khusus untuk kemudian diolah,” jelasnya.

Baktiono mencontohkan sejumlah daerah yang telah sukses menerapkan sistem tersebut, seperti Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali. Di daerah tersebut, limbah domestik diolah hingga menghasilkan manfaat ekonomi seperti gas, listrik, pupuk, serta air hasil olahan yang dapat dimanfaatkan kembali.
“Artinya setelah diolah, bisa mencapai nol limbah. Ini contoh kota cerdas yang benar-benar mengelola limbah secara berkelanjutan,” katanya.

Selain Bali yang menggunakan skema government to government (G to G), Baktiono juga menyebut Kota Palembang yang menerapkan kerja sama business to business (B to B) dengan pihak luar negeri seperti Kanada dan Australia. Skema B to B dinilai lebih cepat karena tidak melalui pemerintah pusat, namun tetap dikelola melalui BUMD setempat.

“Di Palembang, pemerintah daerah tidak mengeluarkan biaya. Pembiayaan berasal dari retribusi ringan masyarakat dan perusahaan, tanpa membebani warga. Limbahnya bisa ditekan hingga nol,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menegaskan bahwa secara substansi, pasal-pasal dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah lengkap. Tantangan utama saat ini adalah akselerasi dan percepatan implementasi, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat dan pemerintah kota juga memperoleh nilai ekonomi.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan kota. Semua pihak diuntungkan,” tegasnya.

Untuk penyelesaian Raperda tersebut, Pansus DPRD Surabaya masih akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, PU Bina Marga, Bappeda, serta OPD lainnya.

“Pengelolaan air limbah domestik ini tidak bisa ditangani satu dinas saja. Butuh kerja sama lintas OPD agar Surabaya benar-benar siap menjadi kota cerdas yang ramah lingkungan,” pungkas Baktiono.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com