Moch Sudip Diadili PN Surabaya, Terkait Pengelapan Uang Hasil Penjualan Miras

0 154

Surabaya,Lenzanasional.com – Moch Sudip diadili di Pengadilan negeri surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penggelapan uang hasil penjualan minuman berakohol atau Minuman Keras yang mengakibatkan kerugian PT. Cahaya Kreasi Pratama sekitar Rp.Rp. 15.340.000, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (22/08/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Suwarti menghadirkan saksi Bara Bramanta selaku Sales dari PT. Cahaya Kreasi Pratama, di Ruko Royal Residence Blok BS 12-27 Kel. Sumurwelut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang jual beli minuman beralkohol jenis soju dan bir.

Bara mengatakan, pada intinya bahwa, mengetahui adanya pembayaran dari outlet-outet yang sudah dibayarkan berdasarkan invoice dari bagian administrasi dan seharusnya uang tersebut ditransfer ke Bank BCA, namun oleh terdakwa tidak dilakukan uang yang seharusnya terdakwa menyetorkan namun dengan sengaja menggunakan uang setoran untuk keperluan pribadi terdakwa yakni membayar hutang pinjaman online milik terdakwa

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,”iya benar pak,”saut terdakwa Moch Sudip melalui sambungan teleconference di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas perbuatannya PT. Cahaya Kreasi Pratama yang bergerak dalam bidang jual beli minuman berakohol jenis soju dan bir yang diwakili oleh saksi Insian Khufiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 15.340.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com