Loka Chandra Diadili PN Surabaya, Terkait Perkara Penganiayaan

0 161

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit Loka Chandra, terkait perkara Penganiayaan terhadap dr. Eric Kurniawan, dengan agenda keterangan saksi saptam Ruko Sentral Taman Gapura Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (22/08/2022).

Saksi Dwi Fatqul mengatakan bahwa, terkait perkara ini, sebenarnya saya tidak tahu, karena saat kejadian pemukulan tidak melihatnya, karena saya datang sudah selesai, namun setelah kejadian tersebut sempat melihat korban dan terdakwa di lokasi

“Sempat melihat mukanya korban merah-merah seperti orang lagi marah dan korban sempat bilang kalau di pukuli oleh terdakwa (Loka),”kata Dwi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim di ruang kartika PN Surabaya.

Saat disinggung apa yang menjadi masalah sehingga terjadi permasalahan ini, Dwi menjelaskan bahwa, setelah kejadian tersebut dr. Eric pernah mengeluh terkait masalah parkiran, saat itu dr. Erik yang hendak parkir mobilnya, ternyata ada mobil customer dari tokonya Loka Candra. Kemudian dr. Erik pakir tepat di belakang mobil customer dan keduanya (loka dan Erik) merupakan tetanggaan, rumahnya berdampingan.

“Kalau dari informasinya masalah parkiran,”jelasnya.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.

“Iya benar yang mulia,”kata terdakwa Loka Chandra.

Bahwa atas kejadian pemukulan oleh terdakwa tersebut, Saksi Eric Kurniawan mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, dibelakang telinga, lengan kiri lebam, dan Saksi Eric Kurniawan merasa sakit kepala hingga sempat dirawat inap di Rumah Sakit PHC Surabaya selama dua hari.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 502/VIS/XII/73/RS.PHC Surabaya Tahun 2021 yang dibuat oleh dr. Amalia Putri Handayani, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 Desember 2021 sekira jam 16.30 wib terhadap Eric Kurniawan, Laki-Laki, Lahir di Surabaya tanggal 15 Januari 1990, alamat Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Surabaya, yaitu dengan hasil pemeriksaan:

Hasil Pemeriksaan Luar : ditemukan dua luka lecet di belakang telinga sebelah kanan disertai kemerahan di daun telinga dengan ukuran lecet 0,5 cm x 0,5 cm dan 0,3 cm x 0,5 cm, dua luka lecet berbentuk titik di belakang telinga sebelah kiri dengan kemerahan pada daun telinga dengan ukuran luka diameter 0,1 cm dan 0,1 cm; luka lecet berbentuk titik.

Disertai luka memar pada bagian lengan atas tangan sebelah kiri, didapatkan keluhan nyeri kepala tanpa ditemukan tanda kekerasan. Kesimpulan, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatannya JPU Diah Ratri Hapsari mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com