Muhamad Rizki Otak Pencurian Sepeda Pancal Diadili PN Surabaya

0 75

Surabaya, Lenzanasional.com – Muhamad Rizki Ainul Fattah diseret di Pengadilan oleh JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian sepada pancal milik karyawati Bank Mandiri di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi yakni Aisya dan Mubarok Satpam Bank Mandiri.

Aisyah mengatakan bahwa, telah kehilangan sepada pancal yang biasanya di pakir di dekat Bank Mandiri. Sepada itu biasanya dibuat kalau hari jumat ada acara bersepeda.

“Kerugaian sekitar Rp.4,5 juta – Rp. 5 jutaan Yang Mulia,” kata Aisyah

Sementara Mubarok mengatakan, bahwa mengetahui sepada itu hilang saat hendak memasukan sepada tersebut, kemudian saya cek melalui CCTV dan kemudian berkoordinasi dengan PM dan Polsek Wonokromo Surabaya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bersama saksi anak RA berjalan melewati Parkiran RSAL Surabaya (Depan Bank Mandiri) melihat Sepeda Pancal merk United milik saksi Verryna Adzilatul Fathiha yang sedang di parkir.

Kemudian terdakwa bersama saksi anak RA timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara terdakwa berperan yang mengawasi situasi keadaan dan untuk saksi anak RA berperan yang mengambil Sepeda Pancal tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut dan melihat CCTV, kemudian saksi Verryna melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Kepolisian dan kemudian Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Aisyah Nurul Fatihah mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com