Sidang Lanjutan Gugatan Perkara PMH Digelar PN Surabaya Dengan Agenda Penyerahan Bukti Tambahan

0 90

Sidang Lanjutan Gugatan Perkara PMH Digelar PN Surabaya Dengan Agenda Penyerahan Bukti Tambahan

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda penyerahan bukti tambahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Kuasa Hukum tergugat Bayu Wibisono usai sidang menjelaskan, bahwa sidang tadi agendanya tambahan bukti mas, kita mengajukan kelengkapan saja. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya menunjukkan, bahwa objek sengketa klien kami secara keseluruhan menguasai lahan 100 persen, dan itu selama 40 tahun lebih ditinggali oleh tergugat bersama kedua anaknya.

“Selain Ibu Sulistywati sebelumnya tidak pernah ada pihak ketiga yang mengaku-ngaku istri pak Saripin.” Kata Bayu di PN Surabaya.

Masih kata Bayu, bahwa sejak Tahun 1983 itu gak pernah ada yang mengaku sebagai pihak ketiga. Nah setelah Pak Saripin meninggal Dunia Tahun 2021 baru muncul bahwa beliau itu (Asruni Alim) yang katanya istri dari Pak Saripin.

Dokumen-dokumen itu mengatakan, bahwa Saripin menikah dengan Sulistywati, status keterangannya jejaka, diluar itu tidak pernah ada keterangan lainnya.

“Kemudian sejak pernikahannya tahun 1983 antara Saripin dengan Sulistywati sampai sekarang, tidak pernah pihak ada orang ketiga yang terlibat sama sekali baik itu dalam ekonomi keluarga termasuk pembelian barang, tanah, bangunan dan sebagainya,” terang Bayu Wibisono.

Ia menambahkan, bahwa pengugat tidak pernah terlibat sama sekali dan tergugat tidak pernah tahu adanya pernikahan sebelumnya karena Dokumen-dokumen yang dimiliki itu hanyalah menikah dengan Sulistywati.

Hal senada dikatakan Kuasa tergugat lainnya, Santi Mardiyanti, bukti tergugat yang diajukan itu kebanyakan diambil dari geogle, seperti nama tunik yang seolah tunik itu nama orang tua dari Sulistywati, ternyata itu salah. Dan terbukti semua bukti dari penggugat itu, semuanya adalah foto copy.

Terpisah Kuasa Hukum penggugat Leonard diaingung terkait bukti apa yang diserahkan,

” iya mas langsung ke klien saya ya, saya belum ada stagment terkait perkara itu, “singkatnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com