Nekat Edarkan 33 Paket Sabu dan Pil Ekstasi Pedagang Daging Ditangkap Polisi

0 172

Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan MB (26), Pedagang daging yang merupakan kasus peredaran Narkoba, warga Jalan Wonosari Surabaya, pada Senin (12/9/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 33 paket sabu dengan berat keseluruhan 87,74 gram, serta 6 butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan berat total 3 gram, 2 timbangan elektrik, 3 sekrup plastik, 2 dompet, 5 bendel plastik klip kosong, 1 kaleng plastik, 1 HP android dan 1 alat hisap sabu/bong.

AKBP Daniel Kasat Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku kita amankan di Pasar Jalan Prabowo Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.

“Pelaku kita amankan dalam perkara Tindak Pidana peredaran narkotika, berkat adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan MB yang berada di Pasar, dari situ petugas melakukan penyelidikan kemudian penangkapan,” kata Daniel.

“Setelah kita temukan posisi pelaku kita langsung melakukan penggeledahan pada diri pelaku dan ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya,” sambungnya.

Daniel mengungkapkan, setelah kita mengintrogasi tersangka MB mengaku bahwa mereka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika sabu dari seorang yang bernama SL (DPO).

“Kemudian tersangka mengaku mereka mendapatkan upah dari SL setiap harinya mulai dari Rp. 75.000 sampai dengan Rp. 150.000,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka MB dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com