Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 2 Koper warna hitam dan biru tua berisikan Ganja dari Desa Tamiang Kab Aceh, untuk diserahkan kepada Mas M ( DPO) di Nganjuk Jawa Timur, dengan upah Rp 10 juta, dan mendapatkan gratis daun dan biji ganja seberat 36,46 gram, saat sudah dirumah Rusun Penjaringan sari Blok FB/415, Penjaringan,Rungkut Surabaya, diciduk polisi, dengan Terdakwa Rizatulloh Farhan alias Reza bin Hasan, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
46 Gram
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







