Jual Beli Tanah Kavling Dengan Cara Menipu, Rachmad Masyuri Diadili di PN Surabaya

Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.