Sebar Video Bugil Mantan Pacar, kenny Guntur Diadili di PN Surabaya

0 362

Surabaya, Lenzanasional.com Kenny Guntur Saputra menjalin hubungan asmara jarak jauh saat ditugaskan perusahaannya untuk bekerja di Kalimantan. Diketahui, setelah lima bulan berpacaran dengan TSY, remaja 17 tahun yang duduk di kelas X SMK di Surabaya.

Pria 20 tahun yang bekerja sebagai teknisi mall ini tidak bisa lagi berhubungan badan dengan TSY. Dia lalu meminta kekasihnya itu untuk mengirim video bugil dengan janji tidak disebarluaskan. Namun, setelah putus dengan TSY, Kenny justru menyebarluaskan video bugil itu kepada teman-teman sekolah pacarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, TSY mau mengirimkan foto dan video telanjang kepada Kenny karena pacarnya itu meyakinkan dirinya tidak usah malu karena sudah pernah berhubungan badan. Terdakwa Kenny juga mengancam akan berpaling kepada perempuan lain jika permintaannya tidak dituruti.

“Nanti videomu aku hapus,” kata Kenny kepada TSY sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa Kenny dan TSY memang kerap bertukar foto dan video telanjang selama empat bulan Kenny bekerja di Kalimantan mulai Juni hingga Oktober tahun lalu. Saat Kenny kembali ke Surabaya, dia mulai berhubungan badan beberapa kali dengan TSY. Jaksa Darmawati mendakwa Kenny dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pengacara terdakwa Kenny, Lilik Yulianto menyatakan, video itu disebarkan kliennya saat diancam putus hubungan oleh TSY.

“Korban menjalin hubungan dengan cowok lain, Kenny diancam akan diputus. Kenny emosi lantas mengancam kalau kamu minta putus foto aku sebar. Setelah tersebar sekolah tahu sehingga ada laporan itu,” kata Lilik

Video itu tersebar di grup WhatsApp antar pelajar sekolah teman sesama magang TSY di sebuah perusahaan. Hingga kemudian pihak sekolah tempat TSY belajar tahu lalu melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Dakwaan jaksa tidak sepenuhnya benar. Kalau dilihat dari video persetubuhan dilakukan karena suka sama suka dan tidak ada paksaan,” ujarnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com