Jual Beli Tanah Kavling Dengan Cara Menipu, Rachmad Masyuri Diadili di PN Surabaya

0 167

Surabaya, Lenzanasional.com Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Dalam sidang kali ini, JPU Ni Putu Parwati menghadirkan saksi korban yakni Sri Purwati dan Nanang Agus Setiawan.

Sri mengatakan, bahwa saat itu lagi Jalan-Jalan di Giant lalu lewat depan stan CV. Karya Artha Lestari (KAL), kemudian sama Sidu yang meruapakan SPV Marketing diberikan brosur berisi gambar dan harga-harga kavling tanah. Beberapa hari kemudian saya bayar tanda jadi sebesar Rp.500 ribu dan janjian sama Sidu untuk cek lokasi di daerah Krian. Tidak begitu lama saya melakukan DP sebesar Rp. 10 juta di kantornya terdakwa di Jalan Bintaro Surabaya, untuk pembelian Kavling tanah seharga Rp.130 juta dan sisanya bisa diangsur.

“Uang yang masuk untuk pembelian tanah sekiar Rp.109 juta (26-27 kali angsuran). Kurang 9 kali anggsuran saja, namun ada masalah dan hingga saat ini tanah atau uang belum dikembalikan oleh terdakwa,” keluh Sri dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata Sri menjelaskan, setelah ramai (ada masalah) sempat mendatangi kantor CV. KAL, namun sudah tutup dan cuma ada papan pengumuman no HP Pengacaranya yang bernama Oot. Kemudian saya dimasukan group korban oleh Tari yang merupakan karyawan dari CV. KAL yang bisanya membuatkan Kwitansi pembayaran anggsuran.

Hal sama yang disampaikan oleh Nanang yang mana ia membeli rumah bukan tanah kavlingan. Awalnya DP sebesar Rp.5 juta untuk pembelian rumah seharga sekitar Rp. 300 juta. Untuk anggsurannya sekitar Rp.4 juta perbulan.

“Setalah dua tahun menggansur rumah tersebut, ada yang aneh dimana saat lewat lokasi di Desa Junwangi Kec.Krian, Sidoarjo, ternyata tidak ada perubahan sama sekali mala menjadi sawah aktif.

“Padahal waktu bilangnya setelah 3 tahun akan diserahkan unitnya, untuk total uang yang sudah masuk sekitar Rp.106 jutaan,” kata Nanang.

Ia menambahakan, bahwa untuk pembayaran bisa datang langsung ke Kantornya terdakwa (cash) atau tranfer ke rekening atas nama terdakwa bukan rekening CV.

Atas keterangan para saksi terdakwa yang didampingi Penasehat hukumya, hanya bilang tidak ada tambahan.

“Sudah cukup Yang Mulia,” kata terdakwa Rachmad Masyhuri.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan, bahwa berkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan Propinsi.

Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman 4 Tahun penjara. Terdakwa juga sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com