Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan dari Kabidpropam Polda Jatim melalui surat telegram nomor : STR/176/II/HUK.12.10./2022 tentang penggunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan Polri maupun pribadi dijalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang menimbulkan komplain dari pengguna jalan lain.
Digencarkan Jajaran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







