SURABAYA – Sejumlah persoalan pelayanan dan fasilitas lingkungan kembali menjadi aspirasi warga dalam kegiatan reses Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya dan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono. Warga Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, di antaranya mengeluhkan kondisi Pos RW yang mengalami kerusakan serta kendala administrasi kependudukan akibat persoalan alamat yang digunakan lebih dari satu rumah.
Ketua RT 2 RW 06 Kelurahan Dr. Sutomo, Aris Nurdiman, mengatakan usulan pembenahan Pos RW 06 sebenarnya telah disampaikan sejak 2025. Bahkan, lokasi tersebut sudah sempat disurvei oleh dinas terkait, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut berupa realisasi pembangunan.
“Sudah kami usulkan sejak 2025 dan sudah disurvei dinas terkait. Dari pihak kelurahan juga sudah datang, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Aris.
Menurut Aris, kondisi bangunan Pos RW saat ini cukup memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan mengalami keretakan sehingga dikhawatirkan membahayakan warga yang menggunakan fasilitas tersebut.
Pos RW tersebut selama ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan administrasi lingkungan, tetapi juga menjadi tempat kegiatan warga, termasuk aktivitas ibu-ibu PKK dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Karena itu, Aris berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait usulan pembenahan tersebut. Terlebih, status lahan yang digunakan merupakan fasilitas umum (fasum), sehingga warga membutuhkan arahan dan keputusan dari pemerintah agar proses perbaikannya dapat berjalan.
“Kami sudah koordinasi dengan kelurahan. Karena ini usulan dari anggota DPRD, kami berharap bisa diteruskan dan ada solusi supaya pembenahan Pos RW ini benar-benar terealisasi,” ujarnya.
Dalam reses Budi Leksono, warga kembali menyampaikan persoalan tersebut. Aris bahkan telah menyiapkan surat dan sejumlah data pendukung untuk memperkuat usulan pembenahan Pos RW 06.
Selain persoalan fasilitas lingkungan, Aris juga menyampaikan kendala yang dialami warga terkait kebijakan administrasi kependudukan, khususnya penerapan ketentuan satu alamat yang tidak dapat digunakan oleh lebih dari tiga kepala keluarga (KK).
Ia menegaskan, warga tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Persoalan yang dihadapi adalah ketika warga yang secara faktual masih tinggal di kawasan tersebut hendak melakukan pengurusan administrasi, tetapi sistem atau tautan layanan tidak dapat diakses karena alamat yang digunakan telah tercatat memiliki lebih dari tiga KK.
“Yang kami persoalkan bukan aturannya. Kami mempertanyakan ketika ada warga yang memang masih satu keluarga atau masih tinggal di lokasi tersebut, tetapi tidak bisa masuk karena alamatnya sudah terkunci akibat lebih dari tiga KK,” jelas Aris.
Menurut dia, persoalan tersebut semakin rumit karena di sejumlah wilayah terdapat alamat atau nomor rumah yang digunakan oleh banyak rumah. Ia mencontohkan di RW 02 Kelurahan Dr. Sutomo, terdapat satu nomor rumah yang digunakan hingga belasan rumah.
Kondisi tersebut, kata Aris, dapat menyulitkan warga ketika ada anggota keluarga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, termasuk perpindahan alamat antarrukun tetangga (RT) dalam wilayah yang sama.
“Bukan hanya warga dari luar kota. Warga Surabaya sendiri, bahkan yang pindah antar-RT, bisa mengalami kendala karena nomor alamatnya sudah digunakan banyak rumah,” katanya.
Aris berharap pemerintah menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih fleksibel bagi kasus-kasus khusus semacam itu. Salah satunya dengan membuka layanan atau verifikasi secara manual sehingga warga tidak harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mendapatkan kepastian.
“Harapan kami ketika ada warga yang mengalami persoalan seperti ini, tautannya bisa dibuka atau ada pengurusan secara manual. Jangan sampai warga kebingungan harus ke mana untuk mendapatkan solusi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut disosialisasikan secara jelas oleh pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Dengan begitu, pengurus RT/RW dapat memberikan penjelasan yang seragam kepada warga.
“Kalau memang ada solusi terbaiknya, kami berharap diarahkan ke kecamatan dan kelurahan sehingga bisa disosialisasikan. Kami sebagai warga juga tidak kesulitan ketika mengurus administrasi,” tutur Aris.
Warga Minta Kebijakan Disesuaikan Kondisi Lapangan
Aspirasi serupa juga disampaikan warga lainnya. Ketua LPMK Kedungdoro, Boedi Santosa, menyoroti persoalan penerapan kebijakan pemerintah yang menurutnya perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Menurut Boedi, kebijakan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, dalam penerapannya, perlu ada mekanisme yang mampu mengakomodasi kondisi masyarakat yang beragam.
Ia menilai persoalan administrasi kependudukan dan pembatasan jumlah KK dalam satu alamat tidak bisa hanya dilihat dari sisi data administratif. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Program pemerintah itu niatnya baik. Tetapi kondisi di lapangan berbeda-beda. Karena itu, perlu dilihat lagi bagaimana penerapannya supaya kebijakan tersebut benar-benar bisa menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Boedi menambahkan, persoalan administrasi kependudukan dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah. Karena itu, apabila terdapat warga yang secara faktual masih tinggal di suatu wilayah tetapi terkendala sistem administrasi, harus tersedia jalan keluar yang jelas.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
“Pemerintah perlu melihat kondisi masyarakatnya sendiri. Jangan sampai ada warga yang sebenarnya membutuhkan pelayanan, tetapi justru terkendala persoalan administrasi,” katanya.
Menurut Boedi, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan ketelitian dalam memvalidasi data. Pemerintah diharapkan tidak hanya berpedoman pada data administratif, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Dengan demikian, kebijakan penataan data kependudukan tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi.
Aspirasi warga tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian anggota DPRD Kota Surabaya untuk diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Warga berharap persoalan fasilitas lingkungan maupun administrasi kependudukan tidak berhenti sebagai usulan dalam reses, tetapi mendapatkan tindak lanjut dan solusi konkret.

