Notaris Musdalifah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dipidana Penjara 1 Tahun Masih Mikir
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







