Terdakwa Chistofer Vernando Valentino diputus bersalah melakukan tindak Pidana Pengganiayaan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dengan Pidana Penjara 10 bulan Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/01/2023).
Diputus 10 bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







