Usman Efendi diputus bersalah telah melakukan Penganiyaan terhadap dua bersaudara dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/01/2022).
Divonis 1 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







