Gara-Gara Terbitkan Akta Otentik Palsu, Notaris Musdalifah Dipidana Penjara 1 Tahun Masih Mikir
Notaris Musdalifah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.