Sodikin Bin Ridoi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/01/2023).
Gegara Jadi Penadah Motor Curian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






