Atas pemberhentian sepihak, Hartanto dan Tjokro lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim sebagai pembina yayasan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan keduanya pun dikabulkan.
Gugatan Ketua dan Pengawasan Yayasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







