Perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 telah menghapus keterwakilan utusan golongan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Hadiri FGD tentang Utusan Golongan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







