Kepada wartawan, Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE.F Ximenes., S.H., S.I.K., memaparkan, acara tersebut terpaksa dihentikan dan dibubarkan Tim gabungan Polres Malang, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini sesuai SE Walikota Malang No. 7 Tahun 2022 dan Inmendagri No.6 Tahun 2022 Kota Malang masuk dalam kategori Level 2.
Hentikan Ajang Lomba Dancer
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







