Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus memperjuangkan keadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan mereka dalam perkara No. 1339/Pdt.Bth/2023/PN.Sby. Putusan yang dibacakan pada 2 September 2024 tersebut menyatakan bahwa KSDR, sebagai pihak penggugat (pelawan), kalah dalam persidangan melawan para tergugat.
Koperasi Semolowaru Dadi Rukun Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







