Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian kredit LPEI kepada PT DST dan PT MIF, yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta dolar.
Kortastipidkor Polri
Dugaan Korupsi Tanah Rusun Cengkareng Barat, Kerugian Negara Capai Rp 649,89 Miliar
Penyidik Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi tanah rusun di Cengkareng Barat. Kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Proses hukum terus berlanjut dengan alat bukti baru.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









