Moh. Yahya S.H, selaku kuasa hukum dari tergugat Nilem (59) warga Karang Loh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sebelumnya menyampaikan penggugat belum bisa menunjukkan surat atau legalitas dari tanah yang hendak di ambil alih. Sambil lalu menunggu pembuktian keabsahan bukti surat dari penggugat di PN Sampang.
Kuasa Hukum Tergugat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







