Terkait Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Pertanyakan Keabsahan Bukti Surat Dari Penggugat

0 340

 

Sampang – Moh. Yahya S.H, selaku kuasa hukum dari tergugat Nilem (59) warga Karang Loh, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sebelumnya menyampaikan penggugat belum bisa menunjukkan surat atau legalitas dari tanah yang hendak di ambil alih. Sambil lalu menunggu pembuktian keabsahan bukti surat dari penggugat di PN Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Nilem (Tergugat) selepas mengkroschek objek tanah yang disengketakan di Desa Tambaan Camplong, bersama tiga Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sampang beberapa hari lalu.

Hari ini, Rabu (6/4/2022) agenda pembuktian legalitas kepemilikan di Pengadilan Negri sampang, dimana tergugat menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim PN Sampang, dengan daftar bukti keabsahan legalitas atau status kepemilikan dari tergugat (Nilem).

Di halaman PN Sampang Moh. Yahya, kuasa hukum Nilem (Tergugat) menunjukkan sertifikat tanah sebagai penguat atas kepemilikan tanah yang di sengketakan oleh para penggugat.

“Legalitas atau keabsahan kepemilikan oleh Nilem disertai surat keterangan, pernyataan dan SPPT tanah yang digugat tersebut seluas 973 persegi, adalah benar sesuai dengan perkara yang di objekkan,” ucap Yahya pada Awak Media.

Berdasarkan sertifikat tersebut dijelaskan keabsahannya secara hukum sudah sah, termasuk yang sudah dipaparkan tergugat (Nilem) mengenai batas-batas objek tanah yang disengketakan sudah sesuai pengukuran dari petugas BPN Kabupaten Sampang.

“Legalitas dari tergugat itu sudah sah ke absahan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, seseorang yang merawat, menguasai dan memiliki selama puluhan tahun adalah sah kepemilikannya,” jelasnya.

Menurut Yahya, Nilem sejak kecil ikut orang tuanya merawat tanah terebut, apalagi didukung dengan adanya Peta Blok yang diajukan mantan Kades Tambaan atas nama Suharsono menandakan sah secara hukum legalitas kepemilikan Nilem (Tergugat).

Saat di singgung bukti surat yang ditunjukkan penggugat kepada Majelis Hakim PN Sampang, Yahya menjawab penggugat menunjukkan sertifikat atas nama Pak Denya, artinya silsilah warisannya itu tidak didasari dengan pengurusan ahli waris, seharusnya pewaris adalah orang tua kandungnya sendiri.

“Penggugat hanya bisa menunjukkan Register Pertanahan atau Liter c kopyannya atas nama Samin, semetara samin hanya memiliki adik kandung Samati, intinya saya berharap Hakim PN Sampang jeli atas perkara ini, dimana perkara yang diajukan penggugat dengan Nm.01dengan perbuatan melawan hukum, kabur dan tidak berpihak,” (R2)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com