Direktur CV Surya Mandiri Rattanindo Lim Chandra Sugiarto diputus bersalah mengunakan Surat Palsu Untuk fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 milyar dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/01/2022).
Lim Chandra
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







