Pemerintah berencana menarik pajak sebesar 35 persen dari orang kaya dan super kaya atau crazy rich di tanah air. Kebijakan ini turut diperhatikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Penegak Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







