Mantan Kapolres Badung Bali, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan kepada anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur dengan Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/01/2023).
PH Terdakwa dan JPU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







