Gegara Jadi Penadah Motor Curian, Sodikin Divonis 10 Bulan Penjara Oleh Hakim PN Surabaya
Sodikin Bin Ridoi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/01/2023).