Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana.
Terbukti Bukan Perkara Pidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







