SURABAYA, Lenzanasional – Terdakwa Kunto Arief Wibowo dan Pidy Handoko dituntut dengan
Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pengelapan Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







