Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan oleh PT INKA (Persero) untuk proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dimulai sejak Juni 2024.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Solar Power Plant di Kongo
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







