Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah
Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.