Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.
Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







