Nyambi Jualan Sabu, Seorang Pekerja Dipercetakan Diringkus Polisi

0 123

Surabaya, lenzanasional.com – Seorang pria di Rungkut Kidul dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 09 November 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB. karena diketahui mempunyai kerja sampingan.

Rupanya, selain bekerja dipercetakan pria berinisial, AI (33),asal Jalan Rungkut Kidul Surabaya, itu juga nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi yang menggrebek rumahnya mendapatkan sedikitnya 18 poket sabu siap edar, dengan berat total ± 10,26 gram beserta bungkusnya. Selain itu, disita juga timbangan elektrik, kotak warna hitam dan sebuah HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka AI setelah mendalami informasi dari masyarakat juga pengungkapan kasus sebelumnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar,” kata AKBP Daniel, Rabu (14/12/2022).

Tersangka AI mengaku bahwa dia mendapatkan barang berupa 6 poket plastik transparan dari seseorang berinisial TK dengan cara dititipi. Sedangkan barang berupa 12 poket plastik langsung dibelinya dari TK.

“Pelaku menerima sabu pada Minggu, 06 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara diranjau di pot bunga dekat Perumahan Citra Harmoni Tropodo Sidarjo, dan sudah lima kali transaksi,” imbuh Daniel.

Begitu barang ada ditangan, atas perintah TK, sabu tersebut dibagi menjadi 10 bungkus dan oleh tersangka barang sabu sebanyak 2 bungkus dibeli seharga Rp. 1.700.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 700.000,.dengan cara transfer. Sabu akan dijual kembali oleh tersangka.

Sebanyak 2 bungkus sabu tersebut dibagi lagi olehnya menjadi 4 bungkus dan sudah habis terjual sedangkan barang 1 gram dipoketi menjadi 11 bungkus sabu namun belum ada yang laku terjual.

Pelaku dalam pengakuanya menyebut jika sabu dijual antara harga Rp. 150.000, hingga Rp. 200.000, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000 pergramnya.

“Tersangka AI juga mengaku, barang berupa 8 gram sabu sudah laku terjual sebanyak 2 bungkus seberat 2 gram dan yang menjual adalah TK, tersangka hanya disuruh untuk meranjau saja. Selain mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000, pergramnya dia juga diupah 1 bungkus sabu untuk dikonsumsi sendiri,”

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan dan pengembangan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com