PN Surabaya Adili Kawanan Pencuri Kabel KAI

0 96

Surabaya, lenzanasional.com – Firli Ardiansyah, Yudi Dwi Hariyanto, Agus Yudiono dan Dwi Wahyono adalah 4 kawanan yang nekat mencuri kabel dan tiang milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di daerah Sepanjang lapangan Pagesangan, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses hukum bagi empat sekawan, yang ditetapkan, sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (14/12/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Akhmad Iriyanto Sudaryono, tampak menghadirkan 3 orang saksi karyawan PT.KAI, guna dimintai keterangan.

Adapun, Erick salah satu dari ketiga saksi mengatakan, sebagai karyawan PT. KAI , dirinya, mengetahui, ada gangguan komunikasi. Saat diperiksa di lokasi ada kabel putus terpotong.

Mengenai hal diatas, dirinya, bersama rekannya, melakukan penyisiran berjalan disamping rel kereta dari stasiun Wonokromo Surabaya.

Kemudian, terlihat 3 orang beserta mobil jenis pickup. Setelah diusut ternyata, mobil tersebut, memuat 2 tiang dan kabel seribu meter milik PT. KAI yang hilang.

” Dari pengusutan tersebut ditemukan 2 tiang dan kabel. Diperkirakan PT.KAI merugi sekitar 58 Juta ,” ungkapnya.

Dan selanjutnya, agenda pemeriksaan, para terdakwa mengaku, memotong kabel PT.KAI dengan gunting dan memotong tiang kabel dengan gergaji.

” Kesemua barang usai dieksekusi diangkut ke mobil pickup, Yang Mulia,” tutur salah satu terdakwa.

Dari perbuatan terdakwa JPU menjeratnya, sebagaimana yang diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com