Ojol yang Ditembak Polisi Rupanya Pelaku Curanmor di 15 TKP

0 197

Surabaya, Lenzanasional.com Menyaru sebagai Ojek online (Ojol) rupanya hanya untuk mengelabui masyarakat surabaya agar aksinya melakukan pencurian motor berjalan mulus. Hingga pada akhirnya dua pelaku ditembak oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto. Dan satu pelaku lainnya selamat dari tembakan meski tertangkap.

Dua tersangka yang ditembak pada bagian kakinya bernama, Ismail (23) asal Jalan Sidokapasan Gg. I Surabaya dan Aris (27), asal Jalan Sidonipah Gg. V Surabaya. Sedangkan pelaku yang selamat dari tembakan polisi bernama, Arifin (34), asal Jalan Bulak Banteng Baru Gg. Mawar Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini dalam setiap aksinya mereka menyamar dengan memakai jaket ojek online (Ojol) agar tidak dicurigai saat melintas dalam gang kampung.

Di Surabaya, mereka tercatat sudah 15 kali melakukan pencurian. 8 kali diwilayah Polsek Simokerto dan 7 lainnya diwilayah Surabaya sekitar.

Untuk melancarkan aksi, mereka berbagi peranan masing-masing tersangka. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai dengan menjual barang yang didapat.

“IS ini juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci dengan model T,” jelas Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim Ipda Lutfi, Selasa (17/1/2023).

Pelaku lainnya, Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika pelaku lain mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver memakai jaket ojol.

Tersangka Arifin berperan bersama IM mengambil kendaraan dan ikut menjual barang yang didapat. Petugas yang mendapatkan laporan pencurian lalu menyelidiki.

“Ismail dan Aris diketahui keberadaannya, pada saat akan ditangkap melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Kompol Dwi Nugroho.

Kapolsek juga menambahkan, setelah kedua tersangka dibekuk, dalam pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap Arifin.

“Sebelum mencuri ketiganya lebih dahulu pesta sabu agar tidak punya nyali menurut pengakuannya,” imbuh Kapolsek.

Dari mereka, diamankan barang bukti berupa, kunci pas ukuran 8, anak kunci leter T, besi pembuka Lock,3 Biji kunci leter L, 2 HP, dan sepeda motor Honda Revo Nopol L-2957-BA.

Sementara itu, pelaku Ismail mengaku jika uang hasil penjualan barang curian dibagi bersama dua pelaku lain.

“Uangnya separo untuk keluarga dan sisanya untuk beli sabu dan minuman keras,” aku pelaku ke Polisi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com