Oknum Sekcam Sulang Dilaporkan Ke Polres Rembang, Begini Kasusnya

0 189

KOTA REMBANG, Lenzanasional – Jawa Tengah, Perihal kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Eko Ardiyanto Selaku Sekertaris Camat Sulang nampaknya berujung ke jalur hukum, pasalnya apa yang dijanjikan oleh Sekcam Sulang tersebut kepada korban yaitu ibu Sri Ngatini Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan, dan Bapak Dul Roqim Desa Jadi Kecamatan Sumber tidak dikabulkan.

Peristiwa itu berawal tanggal 18 Mei 2002 yang pada intinya ibu Sri Ngatini dan Bpk Dul Roqim hendak mendirikan Usaha Pangkalan elpiji. Keduanya menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada saudara Eko Ardiyanto yang menjabat sebagai Sekcam Sulang untuk mengurus ijin pangkalan gas LPG.

Dengan dalih untuk mengurus pembuatan ijin pangkalan gas elpiji maka Eko meminta uang kepada kedua belah pihak korban. Tetapi hingga Tahun 2023 ijin tak kunjung terbit, uang juga belum dikembalikan.

Saat dikonfirmasi oleh korban mengenai kapan terbitnya ijin pangkalan gas Eko Ardiyanto selalu menghindar dan membuat janji terus yang tidak ada titik temunya.

Akhirnya dengan kejadian tersebut kedua belah pihak korban Mengadukan saudara Eko Ardiyanto Selaku Sekcam Sulang ke Polres Rembang.

Saat dikonfirmasi awak media di Polres Rembang pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, ibu Sri Ngatini dan Bpk Dul Roqim menyatakan bahwa kesabaran kami sudah habis, kami dijanjikan ijin pangkalan gas LPG terbit akhir desember 2022, tapi hingga tahun 2023 tak kunjung terbit, maka kami laporkan ke pihak yang berwajib.

“Kami sebelumnya juga selalu mengajak kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi pihak pak eko selalu tidak tepat janjinya,” imbuhnya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com