Polsek Dukuh Pakis Berhasil Tangkap Polisi Gadungan yang Menipu Penjual Bunga

0 124

SURABAYA, Lenzanasional – Guna memuluskan aksi tipu-tipu, Sugiono (53) asal Kepuh Kiriman, Waru Sidoarjo ini mengaku Seorang anggota Kepolisian.

Bahkan, selain mengaku anggota polisi Sugiono juga mengaku jika menjabat sebagai Kanit Turjawali di Polsek. Hal tersebut agar setiap korbannya menuruti keinginannya.

Untuk aksi kesekian kalinya, pada Senin, 13 Februari 2023 sekira jam 08.00 Wib, salah satu korbannya adalah Irham seorang penjual bunga Stand Bunga Wibowo Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Tersangka ini awalnya mengaku bernama Totok anggota Polisi Polsek Joyoboyo dengan jabatan Kanit Turujawali.

Di toko bunga korban, saat itu tersangka hendak membeli 5 Pot bunga. Ketika hendak diambilkan pot tersangka menyampaikan kepada penjaga stand bunga hendak menukar uang pecahan 50 ribu ditukar pecahan 100 ribu.

“Uang itu ada sebanyak Rp 500 ribu, oleh tersangka uang pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar diminta duluan sedang uang tukarannya oleh tersangka belum diberikan,” jelas Kompol M. Irvan Kapolsek Dukuh Pakis, Kamis (16/2/2023).

Ketika korban sibuk mengambilkan pot bunga pesanan tersangka saat itu, dia berusaha kabur sambil membawa uang sebesar Rp 500 ribu milik korban.

Selain melakukan penipuan diwilayah Polsek Dukuh Pakis tersangka juga mengakui bahwa sudah seringkali melakukan hal yang sama.

“Pengakuannya sudah kurang lebih 100 kali dia melakukan penipuan dengan berkedok sebagai anggota Polri di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” imbuh Kapolsek.

Setelah ada laporan korban dan berdasarkan hal tersebut anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis melaksanakan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna Pengembangan dan Penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain Polisi gadungan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Sepeda Motor Honda Vario, Masker Logo TNI POLRI, Helm warna hitam serta jaket warna coklat.

Mohammad Irfan menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com