Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, staf ahli bid Iptek Kodam V/Brawijaya Kol Czi Sukamdi mewakili pangdam V/Brawijaya, melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan miras hasil ungkap Dit Resnarkoba polda Jatim dan jajaran periode Januari – Maret 2022, di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.
News Feed
Lenza Nasional
Ketua DPD RI Minta Pemprov Sulsel Beri Kejelasan Nasib Guru Honorer Lulus PPPK
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus Perkosaan Terhadap LC, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya: Polisi Tetapkan KTI Sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku inisial, KTI, yang bertugas sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya resmi ditetapkan tersangka.
Gerak Cepat Unit PPA Polrestabes Surabaya Amankan Oknum Satpol PP Dugaan Pelaku Pemerkosa LC
Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan pemerkosaan terhadap Pemandu Karaoke (LC). Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya yang diduga sebagai pelakunya.
Terdakwa Tidak Ditahan, Entah Apa Yang Merasuki Wakil Tuhan PN Surabaya ?
Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, dibantu Hakim Suparno dan Hakim Khawanto Kamis (31/03/2022).
Janjikan Menang Lelang Proyek, Terdakwa Masnawati Dituntut 18 Bulan Penjara Oleh JPU
Sidang lanjutan dugaan menjanjikan menang proyek di Kementerian PUPR, atas nama terdakwa Masnawati bersama M. Wahid (berkas terpisah) di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Gegara Ucapan ” Manuk-Mu Gak Iso Ngaceng ”, Rizalatul Woeliyati Divonis 3 Bulan Dengan Masa Percobaan Setahun
Sidang agenda bacaan putusan bagi Rizalatul Woeliyati yang dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP, tentang barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dengan melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
Kasus 4 Obyek Bangunan Bersertifikat Atas Nama Sutrisno Bergulir di Meja Hijau PN Surabaya
Sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang berlokasi di Jalan. Kemlaten XII nomor 14 Surabaya, pada Rabu (30/3/2022).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















