Sidang Dakwaan Bunadi Terkait Peredaran Gelap Narkotika Sabu 3 Kg di PN Surabaya

0 373

Surabaya,Lenzanasional.com – Bunadi Bin Mathor diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika sabu seberat 3 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Dalam kali ini JPU menghadirkan saksi dari Ekpedisi PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa kec. Gurah Kab. Kediri, yakni Agus, Danang dan Solikin.

Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama penerima Paket tersebut.

Kemudian Danang menghubungi nomor telepon yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

“Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas,” kata Danang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Hal yang sama juga disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekpedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yang mantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.

Dan dari keterangan saksi terdakwa merasa keberatan bahwa, dia hanya disuruh Safi’i suami Ayama, untuk memberikan KTP saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi’i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.

Lanjut dari penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengaku bersalah,”iya saya sangat menyesal

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com