Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga Surabaya Diringkus Polisi

0 133

Surabaya,Lenzanasional.com – Kepolisian Sektor Pabean Cantikan Surabaya menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MAM yang beraksi di Jalan Sampurna Surabaya, pada Sabtu (31/8/2020) lalu.

Kepala Polsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, S.T, S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Fauzi dalam keterangan tertulis di Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari korban AS pada saat itu motor yang terparkir di depan rumah raib digondol oleh MAM, mereka warga Jalan Romokalisari atau Kos Jalan Indrapura Gudang PLN Surabaya.

Iptu Muhammad Fauzi menjelaskan, pencurian berupa 1 unit sepeda motor honda beat berawal pada Sabtu (29/8/2022) silam, yang dilakukan oleh MAM dengan cara merusak kunci kontak.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 6.500.000, kemudian AS selaku korban melaporkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya,” kata Fauzi

Fauzi menambahkan, dari laporan tersebut kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak dengan melakukan olah TKP di lokasi serta mengumpulkan beberapa saksi dan akhirnya pelaku kita tangkap.

“Saat kita interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya sekarang kami tahan di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fauzi pada Rabu (12/10/2022).

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu buah kunci kontak, satu buah STNK dan 1 buah kaos lengan panjang warna putih.

“Sepeda motor yang dicuri dijual tersangka untuk biaya hidup. MAM tidak bekerja,” ungkap Fauzi.

Iptu Muhammad Fauzi mengatakan, polisi menjerat tersangka MAM dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com