Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana Perjudian Para Terdakwa Masing Masing Dituntut 10 Bulan Penjara

0 183

Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana Perjudian Para Terdakwa Masing Masing Dituntut 10 Bulan Penjara

 

Surabaya,Lenzanasional.com – Para penjudi burung merpati di daerah tanah Kosong PLN di Jalan Karang Asem Surabaya yakni, Dani Tantiono, Bintoro bersama-sama Yanto, Choirul Anam, Thenderriawan Dwi Ariesandie dan Didit Sudarmawan dituntut masing-masing dengan Pidana penjara selama 10 bulan, karena terbukti melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (12/10/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Siska bahwa, terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara masing-masing 10 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat 2 KUHPidana.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Siksa.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalukan pledoi (pembelaan),” ya, yang mulia kami, merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi, serta memohon untuk keringanan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan teleconference.

Sebelum menutup persidangan Hakim Suparno menghimbau kepada para terdakwa untuk tidak melakukan judi lagi, karena Sambo sudah ditangkap.

“Sambo sudah ditangkap,” kata Hakim Suparno sembari menutup persidangan diruang garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Dani dan Yanto merawat dan melatih burung Merpati (Bekupon) bernama Gudang, Kemudian Dani dan Yanto sepakat taruhan sebesar Rp. 1 Juta kemudian burung merpati dilepaskan di Jalan Kenjeran, lalu Ngaderi berkas terpisah yang mengumpulkan uang taruhan dari masyarakat umum dan mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari penombok yang menang.

Thenderriawan dan Didit sebagai bertugas sebagai Joki mendapatkan keuntungan Rp.20 ribu hingga Rp.30 ribu.

Perjudian burung merpati tersebut adalah bersifat untung-untungan dengan pengharapan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian burung merpati sehingga ditangkap oleh petugas Polisi bersama barang buktinya.

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com