Pelaku Hacker Peretas Website Pemkab Malang Diringkus Polda Jatim

0 97

SURABAYA, Lenzanasional – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menangkap hacker peretas website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Tersangka bernama Achmad Romadhon (20) warga Dsn Denok Wetan Desa Denuk Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menyampaikan, tersangka melakukan peretasan website milik instansi Pemkab Malang menggunakan metode Brute Force untuk memperoleh password.

Meski dikategorikan pemula, perlu diantisipasi karena banyak hacker yang pandai meretas, terbukti dia berhasil meretas sebanyak 200 website.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu hingga Maret 2023. Dia belajar di otodidak malalui aplikasi Youtube.

Modusnya, pelaku menanam backdoor file perangkat lunak milik tersangka sendiri untuk masuk ke website Pemerintahan. Setelah menguasai, dia mengupload ke media sosial (medsos).

Website tersebut kemudian dijual oleh tersangka sebesar Rp 25.000 sampai Rp 45.000 per website,” ujar AKBP Arman saat konferensi pers Senin (05/06/2023).

Arman menambahkan , kasus tersebut terungkap berawal dari kegiatan patroli Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Polda Jatim melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana peretasan website.

Pada hari Selasa 14 Maret 2003 sekitar pukul 18.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya di Dsn Denok Wetan Desa Denok Kec. Lumajang Kab. Lumajang,” ungkapnya.

Untuk barang bukti (BB) yang disita petugas 1 buah handphone merk Pocco dan 1 buah Laptop merk Hp warna silver.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com