Pelaku Pengedar Pil Dobel LL Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dan Diamankan 2.450 Butir

0 153

Surabaya, Lenzanasional.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pengedar diamankan dan tak berkutik saat di sergap polisi inisial, GR (22), warga Jalan Pesapen 11 Surabaya.

Pelaku GR yang ditangkap pada, (22 September 2022) lalu, sekira pukul 11.00 Wib, karena pelaku sudah menjadi target buruan polisi. Pria yang bekerja serabutan itu kerap melakukan transaksi Pil Dobel LL.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menyimpan ribuan pil dobel LL yang dilakukan pelaku. Setelah itu dilakukan penyelidikan dengan matang, kemudian kita lakukan penangkapan di rumah Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya,” sebut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.

Hendro menjelaskan, pelaku ini ditangkap di rumah yang dikarenakan menyimpan ribuan Pil dobel L yang bakal diedarkan ke pemesan. Obat keras itu rencananya diedarkan ke teman-teman pelaku di wilayah Surabaya.

“Dari penangkapan GR, kami bersama anggota menemukan 3 Botol plastik warna Putih untuk tiap Botol berisi obat keras berlogo LL dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 2.450 butir,” jelas Hendro kepada wartawan Minggu (25/09/2022).

Polisi kini masih memburu siapa pemasok Pil dobel LL kepada GR saat ini. Lantaran pelaku mengaku saat melakukan dan menyimpan ribuan barang haram tersebut.

Dihadapan polisi GR mengaku, belum lama menjadi pemakai sekaligus pengedar Pil dobel LL tersebut.

Dia memutuskan jadi pengedar, karena pemasukan dari jualan Pil dobel LL lumayan besar dan cepat.

“Saya tidak punya pekerjaan tetap dan butuh uang, jadi saat ditawari mengedarkan sabu saya terima,” aku GR kepada polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya GR dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com