Residivis Pelaku Pencurian Handphone Diringkus Polsek Genteng Surabaya

0 135

Surabaya, Lenzanasional.com -Mengulangi pengalaman yang sudah terjadi, pria di Surabaya ini kembali mendekam dalam penjara di Polsek Genteng Surabaya. Kasus pencurian menjeratnya, meski sudah dua kali merasakan dinginnya dalam jeruji penjara.

Pelaku yang kembali dibekuk Reskrim polsek Genteng itu berinisial H.Y.N (46) asal Pasar Keputran Surabaya.

Residivis kasus pencurian ini dibekuk pada Jumat, 02 September 2022, lalu pukul 20.30 WIB di Grand City Mall Jalan Gubeng Pojok Surabaya. HYN mencuri Handphone merk iPhone milik AD warga Surabaya.

Kapolsek Genteng AKP Andhika M. Lubis, diwakili Iptu Sutrisno Kanit Reskrim mengatakan, tersangka ini masuk ke mall yang saat itu ada pameran langsung mepet korban sewaktu sedang milih-milih barang dipameran.

“Secepat kilat, pelaku tersebut mengambil HP milik korban yang ditaruh diatas kereta bayi berada sebelah korban,” jelas Sutrisno, Kamis (22/9/2022).

Begitu kehilangan HP, korbanya kemudian melapor. Setelah mendapat laporan adanya kehilangan HP, tim opsnal Polsek Genteng dipimpin Kanit melakukan pencarian tersangka yang sebelumnya teridentifikasi.

“Petugas mengidentifikasi pelaku ini karena dia sudah 2 kali di tahan Polsek Genteng,” tambah Sutrisno.

Penyelidikan membuahkan hasil, pada, Senin 19 September 2022 pukul 20.00 Wib tersangka terlihat keluar Grand City mall. Tim opsnal yang kring mobiling Ops Sikat Semeru 2022 langsung mengamankan tersangka itu.

Kemudian langsung dikeler di rumahnya untuk mengambil HP milik korban lalu tersangka dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com