Pelaku Residivis Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya

0 175

Surabaya,Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya kembali membekuk pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama S (39) warga Jalan Tambak Asri Gading Gg V No. 05 atau Tambak Asri Gading V No.17 Surabaya.

Pelaku S ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya yang dipimpin AKP Sudaryanto, selaku Kapolsek Krembangan.

Pelaku S dibekuk lantaran melakukan pencurian 3 sepeda motor Honda Beat di beberapa TKP Jalan Tambak Asri Tanjung II No. 1 Surabaya, pada Kamis (08/9/2022).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar anggota kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor pada pukul 05.00 Wib,” ujar Sudaryanto pada Senin (12/9/2022).

Sudaryanto menjelaskan, pelaku S saat beraksi sekira pukul 23.00 Wib, malam pada Rabu 07 September 2022.

“Saat itu korban AR (29) yang tertidur nyenyak kemudian setelah bangun tidur, melihat sepeda motor Beat yang diparkir di depan rumah sudah raib diambil oleh pelaku S,” kata Sudaryanto.

Masih Sudaryanto, pelaku S saat melakukan aksi kejahatan mereka keliling untuk mencari sasaran, setelah melihat sepeda motor Honda Beat warna oranye yang terparkir di teras rumah korban.

Selanjutnya, pelaku mengambil dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, setelah berhasil motor itu di simpan oleh pelaku S dirumahnya untuk dijual.

Sudaryanto membeberkan, pelaku S diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan di tempat kerja Jalan Sutorejo Utara blok XI 09 Surabaya,”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya,” katanya.

Menurut Sudaryanto, pelaku S merupakan residivis spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pelaku S sudah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2008 pelaku ditangkap Polsek Krembangan kasus yang sama curanmor vonis 3 tahun di (LP) Porong,” tambahnya.

Sudaryanto, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat keamanan sepeda motor yang diparkir di rumah masing-masing.

“Jika merasa kendaraan yang diparkir di halaman rumah tidak aman, agar disimpan di tempat yang lebih aman,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com