Pengedar Sabu yang Kerap Transaksi di Parkiran Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 170

Surabaya,Lenzanasional.com – AA (27) warga Desa Pacentan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di salah satu tempat parkiran Mall Golden City Jalan KH Abdul Wahab Siamin Surabaya.

Tersangka AA ini ditangkap polisi karena diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, pada Senin (08/08/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka AA, polisi menyita sabu 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram serta bungkusnya, 1 tas warna hitam dan 1 unit handphone, saat penggeledahan di TKP.

AKBP Daniel, Kasatresnarko Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan AA bermula atas infomasi dari masyarakat.

“Kemudian kami menindaklanjuti, bahwa ditempat tersebut ada peredaran sabu di parkiran Mall Golden City Surabaya,” terang Daniel, Senin (12/9/2022).

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, semua petunjuk mengarah kepada AA, dan Akhirnya polisi melakukan penangkapan serta pengeledahan pada tersangka di tempat parkiran tersebut.

“Saat itu tersangka sempat mengelak, tapi akhirnya petugas bisa menemukan barang bukti sabu tersebut,” kata Daniel.

Atas perbuatannya AA, di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com