Pemilik 5 Gram Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polsek Kenjeran Surabaya

0 144

Surabaya,Lenzanasional.com – Pria inisial MY (29) asal Jalan Sidotopo Surabaya dibekuk oleh Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada, Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, didepan Ruko Jalan Indrapura.

Pelaku diamankan polisi bukan tanpa sebab, diketahui dia rupanya seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu darinya petugas mengamankan 5 gram serbuk putih haram.

“Kita akan jerat pelaku penyalahgunaan Narkoba itu dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya penjara hingga 20 tahun,” kata AKP Suryadi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran mewakili Kompol Ardi Kapolsek, Jumat (28/1/2023).

Pada saat ditangkap hingga penggeledahan ditemukan barang bukti yang diamankan selain sabu total kurang lebih 5 Gram, juga disita, 1 kemasan bungkus Plastik plastik ukuran sedang sebagai pembungkus dan 1 buah Jaket warna putih cream.

Saat ini, MY berada di penjara Polsek Kenjeran untuk proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ungkap kasus tersebut saat ini masih kami kembangkan guna mengungkap pengedar di atas atau menyuplai barang ke pelaku ini,” pungkas AKP Suryadi. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com