Usai Bertemu Gundul Dua Pria Asal Dacota, Putat Jaya Ditangkap Polisi

0 118

Surabaya,Lenzanasional.com – Dua pria masuk penjara di Polrestabes Surabaya, usai bertemu Gundul di wilayah Sememi. Mereka dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 4 Januari 2023, lalu kurang lebih pukul 14.30 WIB.

Dua pelaku yang dibekuk di Jalan
Dacota Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya itu inisial, SBH (26) dan BA (30) keduanya asal Dacota, Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya.

Pengakuannya ke Polisi, tersangka SBH mendapatkan barang berupa 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,65 gram itu dari seseorang biasa dipanggil Gundul.

“Pelaku membeli pada Jumat, 30 Desember 2022, asalnya sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.000.000, diranjau di Jalan Raya Kendung daerah Sesmemi Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Daniel, peran pelaku BA yakni ikut mengambil barang ranjauan berupa 12 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut.

Sabu dengan berat total 3,65 gram tersebut akan dijual oleh tersangka SBH melalui BA sebesar Rp. 200.000, perpoketnya dan baru laku sepoket saja. “Sepoket dijual 200 ribu rupiah,” tambah Daniel.

Mereka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Keduanya bertransaksi dengan Gundul sudah sebanyak dua kali meranjau.

Barang bukti yang disita, 12 poket sabu dengan berat total 3,65 gram, uang tunai sebesar Rp. 250.000, ATM, celana pendek warnah coklat, dua buah timbangan Elektrik dan 3 bendel plastik klip.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com